Bangunan dengan gaya arsitektur Indis yang berdiri di jalan Margotomo nomor 125 iniberada tidak jauh dari Tugu, di bagian selatannya di sisi barat jalan. Dilihat dari lokasinya, tampak bahwa bangunan ini berada di dalam alur sumbu filosofi Kota Yogyakarta, komponen penting di dalam tata ruang kota Yogyakarta, mulai masa kesultanan sampai sekarang.Berdasarkan hasil studi terdahulu bangunan ini pada tahun 1958 dimanfaatkan sebagai toko kelontong dengan nama toko Fen.

Bangunan Indis Jalan Margotomo No 125, tahun 1950. Sumber: Djokja en Solo. Beeld ven de Vorstensteden.
|
|
|
|
|

Bangunan Indis Jalan Margotomo No 125
Sebelum Menjadi Toko Dowa. Sumber: Dowa
|

Bangunan Indis Jalan Margotomo No 125. tahun 1998. Sumber: Djokja en Solo. Beeld ven de Vorstensteden
|
|
|
Bangunan tersebut pada tahun 2013 dibeli oleh Ibu Delia dan dimaksudkan akan dijadikan ruang publik sebagai showroom kerajinan tas rajut produksi Dowa dan restoran Honje. Showroom ada di lantai dasar, sedangkan restoran ada di lantai dua, dan diprediksi akan didatangi ratusan pengunjung setiap harinya. Luas tanahnya 624 m2, sedang luas bangunan 776 m2, karena bangunan ini terdiri atas lantai dasar dan lantai 1, tetapi anehnya tidak tampak ada akses apapun untuk naik ke lantai atas. Pada waktu dibeli bangunan dalam kondisi menyedihkan, sama sekali tidak terawat, Di dalam proses pengajuan izin untuk melakukan perubahan terhadap bangunan tersebut, disampaikan bahwa karena bangunan bekas toko Fen adalah cagar budaya, maka ada aturan-aturan yang harus difahami dan ditaati oleh pemilik bangunan. Ketentuan-ketentuan tersebut ditaati oleh pemilik, dengan jalan berkonsultasi kepada TP2WB Kota Yogyakarta dan DP2WB Provinsi DIY.
Permasalahan yang dihadapi pemilik adalah bangunan sudah tidak aman digunakan untuk kepentingan publik, sehingga diperlukan pembuatan bangunan baru. Rekomendasi yang diberikan oleh kedua lembaga tersebut di atas adalah dibangun ulang seperti bangunan aslinya setelah melalui beberapa kajian, antara lain berupa uji bangunan. Hasil uji bangunan yang dikeluarkan oleh Laboratorium Bahan Bangunan Prodi Teknik Sipil Sekolah Vokasi UGM adalah agar bangunan dirobohkan, karenakekuatannya sudah tidak memadai untuk dimanfaatkan sebagai sarana publik yang akan dikunjungi oleh masyarakat. Dengan adanya hasil uji tersebut maka DP2WB memberikan ijin untuk merobohkan bangunan, diganti dengan bangunan baru yang lebih kuat, dengan mengikuti rekomendasi yang disyaratkan. Rekomendasi tersebut berkaitan dengan bentuk bangunan, rancangan atap, fasad, bentuk pintu dan jendela, serta ornamen yang digunakan. intinya adalah mengembalikan bentuk bangunan lama, sehingga tampak seperti aslinya, lebih bagus, dan lebih kuat.